Seri ISO yang satu ini berfokus pada lingkungan hidup. Di dalamnya mencakup pelestarian ligkungan, pencegahan pencemaran lingkungan dan pemanfaatan sumber daya se efisien mungkin. Ada pepatah yang sering diucapkan pada pelestarian lingkungan ini yaitu “Kita tidak mewariskan lingkungan ini kepada anak cucu kita, akantetapi kita meminjam dari mereka”
Berbeda dengan ISO 9001 (mutu) dalam seri ini kita diwajibkan untuk memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi lingkungan. Sebagai acuan dalam perundang-undangan lingkungan anda bisa melihat di www.menlh.go.id.
Sebagai panduan awal, berikut klausul klausul yang ada pada ISO 14001 nersi 2004. Semoga bisa bermanfaat.
1. Ruang Lingkup
2. Referensi
3. Terminologi dan Devinisi
4. Persyaratan
4.1. Persyaratan Umum
4.2. Kebijakan Lingkungan
4.3. Perencanaan
4.3.1. Aspek Lingkungan.
4.3.2. Persyaratan peraturan perundang-undangan dan lainnya.
4.3.3. Obyektif, Target dan Pogram.
4.4. Penerapan dan operasi.
4.4.1. Sumber daya, Peran, Tanggung jawab dan Wewenang.
4.4.2. Kompetensi, Pelatihan dan Pemahaman.
4.4.3. Komunikasi.
4.4.4. Dokumentasi.
4.4.5. Pengendalian Dokumen.
4.4.6. Pengendalian Operasional.
4.4.7. Kesiagaan dan tanggap darurat.
4.5. Pemeriksaan
4.5.1. Pemantauan Dan Pengukuran.
4.5.2. Evaluasi Penaatan
4.5.3. Non Conformity, Corrective Action, Preventive Action
4.5.4. Pengendalian Catatan
4.5.5. Audit Internal
4.6. Tinjauan Manajemen.
0 comments:
Posting Komentar